Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta kepada bank untuk mengaudit ulang pengamanan IT untuk fasilitas internet banking, menyusul maraknya kasus pembobolan rekening nasabah akibat mengakses fasilitas tersebut.
Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Kusumaningtuti S Soetiono menuturkan, bank juga diminta melakukan pemblokiran otomatis jika mendapati komputer yang digunakan nasabah sudah terdeteksi terkena virus.
Dari kasus di atas, hal-hal yang bisa dilakukan bagi kita para pengguna internet banking untuk meminimalisir pembobolan adalah berhati-hati menggunakan fasilitas internet banking mengingat mulai munculnya modus kejahatan phishing.
Modus ini sebelumnya dapat diatasi dengan meningkatkan security system dan pengamanan multifactor melalui konfirmasi SMS atau penggunaan token. Namun yang terjadi, komputer atau alat komunikasi nasabah terkena virus atau ditanami trojan atau juga alat komunikasi yang disadap, sehingga para penyerang bisa tahu nomor otentifikasinya.
Modus ini sebelumnya dapat diatasi dengan meningkatkan security system dan pengamanan multifactor melalui konfirmasi SMS atau penggunaan token. Namun yang terjadi, komputer atau alat komunikasi nasabah terkena virus atau ditanami trojan atau juga alat komunikasi yang disadap, sehingga para penyerang bisa tahu nomor otentifikasinya.
Daftar Pustaka :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar