Bank BJB atau dahulu disebut dengan Bank Jabar Banten adalah
bank BUMD milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Banten yang berkantor pusat
di Bandung. Bank ini didirikan pada tanggal 20 Mei 1961 dengan bentuk perseroan
terbatas (PT), kemudiandalam perkembangannya berubah status menjadi Badan
Usaha Milik Daerah (BUMD). Saat ini Bank BJB memiliki 62 Kantor Cabang, 304
Kantor Cabang Pembantu, 140 Kantor Kas, 987 ATM BJB, 103 Payment Point, 4
Kantor Wilayah, dan 473 Waroeng BJB. PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan
Banten Tbk menjadi bank devisa sejak tanggal 2 Agustus 1990. Dirut Bank BJB
saat ini adalah Bien Subiantoro. Pendirian BPD Jawa Barat dilatarbelakangi oleh
Permen Republik Indonesia tentang penentuan nasionalisasi perusahaan milik
Belanda.
Bank BPD Jawa Barat dahulu merupakan salah satu bank milik
pemerintah Belanda yang berkedudukan di Bandung yang kemudian dinasionalisasi
adalah De Erste Nederlansche Indische Shareholding N.V., sebuah bank hipotek.
Dalam rangka mengikuti perkembangan perekonomian dan perbankan, dengan demikian
berdasarkan Perda Nomor 22/1998 dan akta pendirian nomor 4 tanggal 8 April 1999
berikut akta perbaikan nomor 8 tanggal 15 April 1999 yang telah disahkan oleh
Menteri Kehakiman Republik Indonesia tanggal 16 April 1999, bentuk hukum Bank
Jabar diubah dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perseroan Terbatas (PT). Untuk
memenuhi permintaan masyarakat akan terselenggaranya jasa layanan perbankan
yang berlandaskan syariah, dengan demikian sesuai dengan izin Bank Indonesia
Nomor 2/18/DpG/DPIP tanggal 12 April 2000, terhitung sejak tanggal 15 April
2000, Bank Jabar menjadi BPD pertama di Indonesia yang menjalankan sistem
perbankan ganda dengan memberikan layanan perbankan secara konvensional dan
syariah.
Alamat kantor pusat perusahaan :
Bank BJB (Bank Jabar Banten)
Menara bank bjb
JL. Naripan No. 12-14
Bandung 40111
Telp. +62-22-4234868
Fax. +62-22-4206099
Menara bank bjb
JL. Naripan No. 12-14
Bandung 40111
Telp. +62-22-4234868
Fax. +62-22-4206099
Dengan semakin luasnya jangkauan serta semakin tumbuh dan
berkembangnya bank bjb sesuai dengan corporate tagline yaitu “Bigger, Stronger
and Better” atau “Lebih Besar, Lebih Kuat dan Lebih Baik” bank bjb selalu mengimbangi
aktifitas yang dijalankan , tidak hanya bisnis semata, tetapi juga diimbangi
dengan kegiatan Corporate Social Responbility (CSR) melalui penyisihan sebagian
laba bersih perusahaan sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap
masyarakat dan lingkungan sekitar dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas dan
taraf hidup masyarakat agar menjadi
lebih baik lagi .
Dan untuk mendukung pencapaian visi dan misi bank bjb menjadi 10 bank terbesar dan berkinerja baik di Indonesia, bank bjb telah melakukan beberapa perubahan, salah satunya perubahan budaya perusahaan. Budaya perusahaan tersebut mencerminkan semangat bank bjb dalam menghadapi persaingan perbankan yang semakin ketat dan dinamis. Nilai-nilai budaya perusahaan (corporate values) yang telah dirumuskan yaitu GO SPIRIT yang merupakan perwujudan dari Service Excellence, Professionalism, Integrity, Respect, Intelligence, Trust. Proses perubahan budaya bukanlah suatu hal yang mudah, namun dengan adanya komitmen yang kuat dari seluruh jajaran organisasi bank bjb terutama top management, dengan demikian bank bjb optimis dapat melakukan transformasi dan mencapai visi dan misinya.
Dan untuk mendukung pencapaian visi dan misi bank bjb menjadi 10 bank terbesar dan berkinerja baik di Indonesia, bank bjb telah melakukan beberapa perubahan, salah satunya perubahan budaya perusahaan. Budaya perusahaan tersebut mencerminkan semangat bank bjb dalam menghadapi persaingan perbankan yang semakin ketat dan dinamis. Nilai-nilai budaya perusahaan (corporate values) yang telah dirumuskan yaitu GO SPIRIT yang merupakan perwujudan dari Service Excellence, Professionalism, Integrity, Respect, Intelligence, Trust. Proses perubahan budaya bukanlah suatu hal yang mudah, namun dengan adanya komitmen yang kuat dari seluruh jajaran organisasi bank bjb terutama top management, dengan demikian bank bjb optimis dapat melakukan transformasi dan mencapai visi dan misinya.
Sejarah Pendirian - 1961
Pendirian Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dilatar
belakangi oleh Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 33 tahun 1960
tentang penentuan perusahaan di Indonesia milik Belanda yang dinasionalisasi.
Salah satu perusahaan milik Belanda yang berkedudukan di Bandung yang
dinasionalisasi yaitu NV Denis (De Erste Nederlansche Indische Shareholding)
yang sebelumnya perusahaan tersebut bergerak di bidang bank hipotek. Sebagai
tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah nomor 33 tahun 1960 Pemerintah Propinsi
Jawa Barat dengan Akta Notaris Noezar nomor 152 tanggal 21 Maret 1961 dan nomor
184 tanggal 13 Mei 1961 dan dikukuhkan dengan Surat Keputusan Gubernur Propinsi
Jawa Barat nomor 7/GKDH/BPD/61 tanggal 20 Mei 1961, mendirikan PD Bank Karya
Pembangunan dengan modal dasar untuk pertama kali berasal dari Kas Daerah
sebesar Rp. 2.500.000,00.
Perubahan Badan usaha - 1978
Untuk menyempurnakan kedudukan hukum Bank Karya Pembangunan
Daerah Jawa Barat, dikeluarkan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat nomor
11/PD-DPRD/72 tanggal 27 Juni 1972 tentang kedudukan hukum Bank Karya
Pembangunan Daerah Jawa Barat sebagai perusahaan daerah yang berusaha di bidang
perbankan. Selanjutnya melalui Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat nomor
1/DP-040/PD/1978 tanggal 27 Juni 1978, nama PD. Bank Karya Pembangunan Daerah
Jawa Barat diubah menjadi Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat.
Peningkatan Aktivitas - 1992
Pada tahun 1992 aktivitas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat
ditingkatkan menjadi Bank Umum Devisa berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank
Indonesia Nomor 25/84/KEP/DIR tanggal 2 November 1992 serta berdasarkan Perda
Nomor 11 Tahun 1995 mempunyai sebutan "Bank Jabar" dengan logo baru.
Perubahan Bentuk Hukum - 1998
Dalam rangka mengikuti perkembangan perekonomian dan
perbankan, maka berdasarkan Perda Nomor 22 Tahun 1998 dan Akta Pendirian Nomor
4 Tanggal 8 April 1999 berikut Akta Perbaikan Nomor 8 Tanggal 15 April 1999
yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman RI tanggal 16 April 1999, bentuk
hukum Bank Jabar diubah dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perseroan Terbatas
(PT).
Perluasan Bentuk Usaha - Dual Banking System 2000
Dalam rangka memenuhi permintaan masyarakat akan jasa layanan
perbankan yang berlandaskan Syariah, maka sesuai dengan izin Bank Indonesia No.
2/ 18/DpG/DPIP tanggal 12 April 2000, sejak tanggal 15 April 2000 Bank Jabar
menjadi Bank Pembangunan Daerah pertama di Indonesia yang menjalankan dual
banking system, yaitu memberikan layanan perbankan dengan sistem konvensional
dan dengan sistem syariah.
Perubahan Nama dan Call Name Perseroan - 2007
Berdasarkan Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
(RUPS-LB) PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat tanggal 3 Juli 2007 di Bogor,
sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia No. 9/63/KEP.GBI/2007
tanggal 26 November 2007 tentang Perubahan Izin Usaha Atas Nama PT Bank
Pembangunan Daerah Jawa Barat menjadi Izin Usaha Atas Nama PT Bank Pembangunan
Daerah Jawa Barat dan Banten serta SK Direksi Nomor 1065/SK/DIR-PPN/2007
tanggal 29 November 2007 maka nama perseroan berubah menjadi PT Bank
Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten dengan sebutan (call name) Bank Jabar
Banten.
Perubahan Logo & Call Name Perseroan - 2010
Berdasarkan Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
(RUPS- LB) PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat & Banten Nomor 26 tanggal
21 April 2010, sesuai dengan Surat Bank Indonesia No.12/78/APBU/Bd tanggal 30
Juni 2010 perihal Rencana Perubahan Logo serta Surat Keputusan Direksi Nomor
1337/SK/DIR-PPN/2010 tanggal 5 Juli 2010, maka perseroan telah resmi berubah
menjadi bank bjb.
( http://www.bankbjb.co.id/id/4/111/125/195/sekilas-bank-bjb.html )
Visi dan Misi
( http://www.bankbjb.co.id/id/4/111/125/195/sekilas-bank-bjb.html )
Berikut contoh struktur organisasi yang terdapat pada PT
Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten , Tbk
Organisasi
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk.
Berikut adalah susunan organisasi Direksi pada PT Bank Pembangunan
Daerah Jawa Barat dan Banten,Tbk. :
Ahmad Irfan, Direktur Utama bank bjb .
Ahmad Irfan, Direktur Utama bank bjb .
Direktur utama adalah jabatan yang ditunjuk dan memberi
laporan kepada Dewan Direksi / Board of Director (BOD) .
Direktur utama bertugas untuk mengkoordinasikan dan
mengendalikan kegiatan-kegiatan dibidang administrasi keuangan, kepegawaian dan
kesekretariatan.
Agus Mulyana, Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko bank bjb .
Berdasarkan pada peraturan PBI No: 13/2/PBI/2011 yang
merupakan penyempurnaan dari PBI No: 1/6/PBI/1999 , tugas dan tanggung jawab
yang dimiliki oleh direktur kepatuhan dan manajemen risiko adalah merumuskan
strategi guna mendorong terciptanya budaya kepatuhan
dalam organisasi .
Fermiyanti, Direktur Konsumer bank bjb .
Bertugas untuk menentukan kebijakan, tata kelola, dan
mekanisme pengelolaan customer relationshipmanagement segmen consumer.
Nia Kania, Direktur Keuangan bank bjb .
Bertugas memimpin dan
mengkoordinir seluruh unit kerja di Divisi
Komunikasi, Jaringan & Logistik, Divisi Pengendalian Keuangan,
Divisi Risiko Bisnis, Divisi Teknologi Informasi, serta Divisi
Operasional.
Suartini, Direktur Komersial bank bjb .
Komunikasi, Jaringan & Logistik, Divisi Pengendalian Keuangan,
Divisi Risiko Bisnis, Divisi Teknologi Informasi, serta Divisi
Operasional.
Suartini, Direktur Komersial bank bjb .
Bertugas mengelola tim dan rencana komersial, mengembangkan dan
menerapkan rencana komersial perusahaan untuk kegiatan pembangunan komersial
dan bisnis.
Agus Gunawan, Direktur Mikro bank bjb .
Agus Gunawan, Direktur Mikro bank bjb .
Bertugas untuk bertanggung jawab terhadap portfolio Outlet
Micro Syariah dengan target nasabah dari sektor usaha kecil mikro (UKM) di area
sekitar Outlet dan bertanggungjawab terhadap pengambilan dan rekomendasi
keputusan kredit.
Benny Santoso, Direktur Operasional bank bjb .
Bertugas mengelola dan meningkatkan efektivitasdan efisiensi
perusahaan .
Komisaris
Komisaris
Tugas dan Tanggung Jawab Dewan Komisaris
Menurut Surat Keputusan Dewan Komisaris Nomor 06/DK/2007 :
1. Melakukan pengawasan, memberi nasihat serta mengarahkan, memantau
dan mengevaluasi jalannya kepengurusan Bank oleh Direksi serta memberikan persetujuan
atas Rencana Korporasi dan Rencana Bisnis, serta pelaksanaan ketentuan Anggaran
Dasar Bank, Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Peraturan Bank
Indonesia dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
2. Membantu serta mendorong usaha pembinaan dan pengembangan Bank
dalam mencapai visi Bank;
3. Dalam melakukan
pengawasan, pembinaan dan pengembangan Bank, Dewan Komisaris dilarang terlibat
dalam pengambilan keputusan kegiatan operasional Bank, kecuali hal-hal Iain
yang ditetapkan dalamAnggaran Dasar atau peraturan perundang-undangan yang
berlaku;
4. Persetujuan yang diberikan Dewan Komisaris merupakan bagian dari
tugas pengawasan Dewan Komisaris
sehingga tidak menghilangkan tanggung jawab Direksi dalam pelaksanaan kepengurusan
Bank. Tugas pengawasan oleh Dewan Komisaris tersebut merupakan upaya pengawasan
dini yang perlu dilaksanakan;
5. Melakukan tugas yang secara khusus diberikan kepada Dewan Komisaris
menurut Anggaran Dasar Bank, Peraturan Perundang-undangan yang berlaku,
Peraturan Bank Indonesia dan/atau berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham(RUPS);
6. Bertanggung jawab kepada Rapat Umum Pemegang Saham(RUPS);
7. Mengevaluasi Iaporan tahunan yang dipersiapkan oleh Direksi
serta menandatangani laporan tersebut .Penelaahan Iaporan tahunan dilakukan
sebelum pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham(RUPS);
8. Dewan Komisaris wajib memastikan bahwa Direksi telah menindaklanjuti
temuan audit dan rekomendasi dari Satuan Kerja Audit Internal (SKAI) Bank,
auditor eksternal, hasil pengawasan Bank Indonesia dan/atau hasil pengawasan
otoritas Iainnya;
9. Dewan Komisaris melakukan pemberitahuan kepada Bank Indonesia
paling Iambat 7 (tujuh)
hari semenjak ditemukannya ;
a)Pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang keuangan
dan perbankan;
b)Keadaan atau perkiraan keadaan yang dapat membahayakan kelangsungan
usaha Bank yang
didasarkan pada temuan maupun rekomendasi dari komite-komite
yang membantu Dewan
Komisaris dalam pengawasan operasional Bank Hal-hal yang
wajib dilaporkan di atas yang belum
atau tidak dilaporkan oleh Bank dan/atau DirekturKepatuhan dan
Manajemen Risikokepada
Bank Indonesia;
10. Wajib menerapkan dan memastikan serta memantau efektivitas praktikpengelolaan
perusahaan yang baik (Good Corporate Governance)dalam setiap kegiatan
operasional Bank dan bilamana perlu melakukan penyesuaian untuk pelaksanaannya
pada seluruh tingkatan/jenjang;
11. Mengkaji dan menyetujui kebijakan-kebijakan yang diusulkan
olehDireksi;
12. Mengkaji pertanggungjawaban Direksi atas pelaksanaan kebijakan-kebijakan
yang telah disetujui;
13. Mengkaji dan menyetujui Kebijakan Penyertaan Modal danPenyertaan
Modal Sementara;
14. Melakukan pemantauan, pengarahan serta evaluasi terhadap
kinerja Direksi terutama pelaksanaan kebijakan strategis Bank;
15. Menyusun dan melakukan pemuktahiran Pedoman Kerja Komisaris;
16. Mengusulkan penunjukan Akuntan Publik atas rekomendasi
Komite Audit untuk melakukan audit atas laporan keuangan Bank untuk mendapatkan
persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham;
17. Menentukan dan melaksanakan sistem nominasi, evaluasi, remunerasi
yang transparan bagi Direksi setelah mempertimbangkan hasil kajian Komite
Remunerasi dan Nominasi yang selanjutnya diajukan untuk memperoleh persetujuan Rapat
Umum Pemegang Saham(RUPS). Memastikan bahwa sistem remunerasi, nominasi,
evaluasi kinerja para Pejabat Bank yangtidak menjabat sebagai anggota Direksi
telah ada dan dilaksanakan secara transparan dan konsisten;
18. 3 (tiga) bulan sebelum masa jabatan Dewan Komisaris
berakhir, Dewan Komisaris dilarang menyetujui kebijakan Direksi yang bersifat
strategis .
Dewan Komisaris
Dewan Komisaris
Dewan Komisaris bertanggung jawab untuk melakukan supervisi
dan memberikan saran kepada Direksi menyangkut masalah-masalah yang berkaitan
dengan kebijakan Perseroan maupun pelaksanaan pengelolaan Perseroan pada
umumnya.
Susunan Dewan Komisaris pada bank BJB saat ini :
Komisaris Utama bank bjb :
Ir. H. Muhadi
Komisaris Independen bank bjb : Klemi Subiyantoro
Komisaris Independen bank bjb : Yayat Sutaryat
Komisaris Independen bank bjb : Rudhyanto Mooduto
Komisaris Independen
Komisaris Independen
Komisaris Independen adalah anggota dewan komisaris yang
tidak terafiliasi dengan Direksi, anggota dewan komisaris lainnya dan pemegang
saham utama, sehingga bebas bertindak independen semata-mata demi kepentingan
perusahaan. Komisaris independen dibentuk untuk mencegah terjadinya benturan
kepentingan, yang mengabaikan kepentingan pemegang saham publik
(pemegang saham minoritas) serta stakeholder lainnya.
(pemegang saham minoritas) serta stakeholder lainnya.
Tugas Komisaris independen antara lain:
- Menjamin transparansi dan keterbukaan laporan keuangan
perusahaan
- Memperlakukan pemegang saham minoritas dan stakeholder yang
lain secara adil
- Mengungkapkan transaksi yang mengandung benturan kepentingan
secara wajar dan adil
- Kepatuhan perusahaan pada perundangan dan peraturan yang
berlaku
- Menjamin akuntabilitas perusahaan.
Budaya perusahaan
Corporate Values
|
Perilaku Utama
|
1. Services Exelence
|
1. Ramah, tulus, kekeluargaan
2. Selalu memberikan pelayanan prima |
2. Profesionalism
|
3. Cepat, tepat, akurat
4. Kompeten dan bertanggung jawab 5. Memahami dan melaksanakan ketentuan perusahaan |
3. Integrity
|
6. Konsisten, disiplin dan penuh semangat
7. Menjaga citra bank melalui prilaku terpuji dan menjunjung tinggi etika |
4. Respect
|
8. Fokus pada nasabah
9. Peduli pada lingkungan |
5. Intelligence
|
10. Selalu memberikan solusi yang terbaik
11. Berkeinginan kuat untuk mengembangkan diri 12. Menyukai perubahan yang positif |
6. Trust |
13. Menumbuhkan transparansi, kebersamaan dan kerjasama
yang sehat
14. Menjaga rahasia bank dan perusahaan |
Visi dan Misi
Visi : menjadi 10 bank terbesar serta berkinerja baik
diindonesia.
Misi : menjadi penggerak dan pendorong laju pembangunan
daerah, melakukan penyimpanan uang dan menjadi salah satu pendapatan daerah
Good Corporate Governance (GCG)
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk yang selanjutnya disebut bank bjb sebagai bank umum yang mengemban misi sebagai penggerak danpendorong laju pertumbuhan perekonomian daerah, sangat menjunjung tinggi prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) dan menyadari pentingnya penerapan prinsip-prinsip tersebut dalam setiap langkah usaha Bank demi kepentingan stakeholderseperti para nasabah, investor, para pemegang saham serta masyarakat umum, termasuk pegawai serta pihak lainnya .
Good Corporate Governance (GCG)
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk yang selanjutnya disebut bank bjb sebagai bank umum yang mengemban misi sebagai penggerak danpendorong laju pertumbuhan perekonomian daerah, sangat menjunjung tinggi prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) dan menyadari pentingnya penerapan prinsip-prinsip tersebut dalam setiap langkah usaha Bank demi kepentingan stakeholderseperti para nasabah, investor, para pemegang saham serta masyarakat umum, termasuk pegawai serta pihak lainnya .
Prinsip-Prinsip UtamaPelaksanaan Good Corporate Governance
Pada industri perbankan harus senantiasa berlandaskan pada 5
(lima) prinsip dasar sebagai berikut :
1) Transparansi (transparancy) yaitu keterbukaan dalam
mengemukakan informasi yang material dan relevan serta keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan
keputusan;
2) Akuntabilitas (accountability) yaitu kejelasan fungsi dan
pelaksanaan pertanggungjawaban organ Bank sehingga
pengelolaannya berjalan secara efektif;
3) Pertanggungjawaban (responsibility) yaitu kesesuaian
pengelolaan Bank dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip pengelolaan
Bank yang sehat;
4) Independensi (independency)yaitu pengelolaan Bank secara profesional
tanpa pengaruh/tekanan daripihak manapun; dan
5) Kewajaran (fairness) yaitu keadilan dan kesetaraan dalam
memenuhi
hak-hak stakeholders yang timbul berdasarkan perjanjian dan aturan
perundang-undangan yang berlaku .
Sumber :