Kamis, 28 Januari 2016

Tugas Teori Organisasi Umum 2

BANK BJB - Bigger , Stronger and Better 


                         
Sekilas mengenai bank bjb
Bank BJB atau dahulu disebut dengan Bank Jabar Banten adalah bank BUMD milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Banten yang berkantor pusat di Bandung. Bank ini didirikan pada tanggal 20 Mei 1961 dengan bentuk perseroan terbatas (PT), kemudiandalam perkembangannya berubah status menjadi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Saat ini Bank BJB memiliki 62 Kantor Cabang, 304 Kantor Cabang Pembantu, 140 Kantor Kas, 987 ATM BJB, 103 Payment Point, 4 Kantor Wilayah, dan 473 Waroeng BJB. PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk menjadi bank devisa sejak tanggal 2 Agustus 1990. Dirut Bank BJB saat ini adalah Bien Subiantoro. Pendirian BPD Jawa Barat dilatarbelakangi oleh Permen Republik Indonesia tentang penentuan nasionalisasi perusahaan milik Belanda.

Bank BPD Jawa Barat dahulu merupakan salah satu bank milik pemerintah Belanda yang berkedudukan di Bandung yang kemudian dinasionalisasi adalah De Erste Nederlansche Indische Shareholding N.V., sebuah bank hipotek. Dalam rangka mengikuti perkembangan perekonomian dan perbankan, dengan demikian berdasarkan Perda Nomor 22/1998 dan akta pendirian nomor 4 tanggal 8 April 1999 berikut akta perbaikan nomor 8 tanggal 15 April 1999 yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia tanggal 16 April 1999, bentuk hukum Bank Jabar diubah dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perseroan Terbatas (PT). Untuk memenuhi permintaan masyarakat akan terselenggaranya jasa layanan perbankan yang berlandaskan syariah, dengan demikian sesuai dengan izin Bank Indonesia Nomor 2/18/DpG/DPIP tanggal 12 April 2000, terhitung sejak tanggal 15 April 2000, Bank Jabar menjadi BPD pertama di Indonesia yang menjalankan sistem perbankan ganda dengan memberikan layanan perbankan secara konvensional dan syariah.

Alamat kantor pusat perusahaan :
Bank BJB (Bank Jabar Banten)
Menara bank bjb
JL. Naripan No. 12-14
Bandung 40111
Telp. +62-22-4234868
Fax. +62-22-4206099

Dengan semakin luasnya jangkauan serta semakin tumbuh dan berkembangnya bank bjb sesuai dengan corporate tagline yaitu “Bigger, Stronger and Better” atau “Lebih Besar, Lebih Kuat dan Lebih Baik” bank bjb selalu mengimbangi aktifitas yang dijalankan , tidak hanya bisnis semata, tetapi juga diimbangi dengan kegiatan Corporate Social Responbility (CSR) melalui penyisihan sebagian laba bersih perusahaan sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas dan  taraf hidup masyarakat agar menjadi lebih baik lagi .

Dan untuk mendukung pencapaian visi dan misi bank bjb menjadi 10 bank terbesar dan berkinerja baik di Indonesia, bank bjb telah melakukan beberapa perubahan, salah satunya perubahan budaya perusahaan. Budaya perusahaan tersebut mencerminkan semangat bank bjb dalam menghadapi persaingan perbankan yang semakin ketat dan dinamis. Nilai-nilai budaya perusahaan (corporate values) yang telah dirumuskan yaitu GO SPIRIT yang merupakan perwujudan dari Service Excellence, Professionalism, Integrity, Respect, Intelligence, Trust. Proses perubahan budaya bukanlah suatu hal yang mudah, namun dengan adanya komitmen yang kuat dari seluruh jajaran organisasi bank bjb terutama top management, dengan demikian bank bjb optimis dapat melakukan transformasi dan mencapai visi dan misinya.
 
Sejarah Pendirian - 1961
Pendirian Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dilatar belakangi oleh Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 33 tahun 1960 tentang penentuan perusahaan di Indonesia milik Belanda yang dinasionalisasi. Salah satu perusahaan milik Belanda yang berkedudukan di Bandung yang dinasionalisasi yaitu NV Denis (De Erste Nederlansche Indische Shareholding) yang sebelumnya perusahaan tersebut bergerak di bidang bank hipotek. Sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah nomor 33 tahun 1960 Pemerintah Propinsi Jawa Barat dengan Akta Notaris Noezar nomor 152 tanggal 21 Maret 1961 dan nomor 184 tanggal 13 Mei 1961 dan dikukuhkan dengan Surat Keputusan Gubernur Propinsi Jawa Barat nomor 7/GKDH/BPD/61 tanggal 20 Mei 1961, mendirikan PD Bank Karya Pembangunan dengan modal dasar untuk pertama kali berasal dari Kas Daerah sebesar Rp. 2.500.000,00.

Perubahan Badan usaha - 1978
Untuk menyempurnakan kedudukan hukum Bank Karya Pembangunan Daerah Jawa Barat, dikeluarkan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat nomor 11/PD-DPRD/72 tanggal 27 Juni 1972 tentang kedudukan hukum Bank Karya Pembangunan Daerah Jawa Barat sebagai perusahaan daerah yang berusaha di bidang perbankan. Selanjutnya melalui Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat nomor 1/DP-040/PD/1978 tanggal 27 Juni 1978, nama PD. Bank Karya Pembangunan Daerah Jawa Barat diubah menjadi Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat.

Peningkatan Aktivitas - 1992
Pada tahun 1992 aktivitas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat ditingkatkan menjadi Bank Umum Devisa berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 25/84/KEP/DIR tanggal 2 November 1992 serta berdasarkan Perda Nomor 11 Tahun 1995 mempunyai sebutan "Bank Jabar" dengan logo baru.

Perubahan Bentuk Hukum - 1998
Dalam rangka mengikuti perkembangan perekonomian dan perbankan, maka berdasarkan Perda Nomor 22 Tahun 1998 dan Akta Pendirian Nomor 4 Tanggal 8 April 1999 berikut Akta Perbaikan Nomor 8 Tanggal 15 April 1999 yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman RI tanggal 16 April 1999, bentuk hukum Bank Jabar diubah dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perseroan Terbatas (PT).

Perluasan Bentuk Usaha - Dual Banking System 2000
Dalam rangka memenuhi permintaan masyarakat akan jasa layanan perbankan yang berlandaskan Syariah, maka sesuai dengan izin Bank Indonesia No. 2/ 18/DpG/DPIP tanggal 12 April 2000, sejak tanggal 15 April 2000 Bank Jabar menjadi Bank Pembangunan Daerah pertama di Indonesia yang menjalankan dual banking system, yaitu memberikan layanan perbankan dengan sistem konvensional dan dengan sistem syariah.

Perubahan Nama dan Call Name Perseroan - 2007
Berdasarkan Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat tanggal 3 Juli 2007 di Bogor, sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia No. 9/63/KEP.GBI/2007 tanggal 26 November 2007 tentang Perubahan Izin Usaha Atas Nama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat menjadi Izin Usaha Atas Nama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten serta SK Direksi Nomor 1065/SK/DIR-PPN/2007 tanggal 29 November 2007 maka nama perseroan berubah menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten dengan sebutan (call name) Bank Jabar Banten.

Perubahan Logo & Call Name Perseroan - 2010
Berdasarkan Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS- LB) PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat & Banten Nomor 26 tanggal 21 April 2010, sesuai dengan Surat Bank Indonesia No.12/78/APBU/Bd tanggal 30 Juni 2010 perihal Rencana Perubahan Logo serta Surat Keputusan Direksi Nomor 1337/SK/DIR-PPN/2010 tanggal 5 Juli 2010, maka perseroan telah resmi berubah menjadi bank bjb.

( http://www.bankbjb.co.id/id/4/111/125/195/sekilas-bank-bjb.html )



Berikut contoh struktur organisasi yang terdapat pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten , Tbk








Organisasi  PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk.

Berikut adalah susunan organisasi Direksi pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten,Tbk. : 

Ahmad Irfan, Direktur Utama bank bjb .
Direktur utama adalah jabatan yang ditunjuk dan memberi laporan kepada Dewan Direksi / Board of Director (BOD) .
Direktur utama bertugas untuk mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan-kegiatan dibidang administrasi keuangan, kepegawaian dan kesekretariatan.

Agus Mulyana, Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko bank bjb .
Berdasarkan pada peraturan PBI No: 13/2/PBI/2011 yang merupakan penyempurnaan dari PBI No: 1/6/PBI/1999 , tugas dan tanggung jawab yang dimiliki oleh direktur kepatuhan dan manajemen risiko adalah merumuskan strategi guna mendorong terciptanya budaya kepatuhan dalam organisasi .

Fermiyanti, Direktur Konsumer bank bjb .
Bertugas untuk menentukan kebijakan, tata kelola, dan mekanisme pengelolaan customer relationshipmanagement segmen consumer.

Nia Kania, Direktur Keuangan bank bjb .
Bertugas memimpin dan mengkoordinir seluruh unit kerja di Divisi
Komunikasi, Jaringan & Logistik, Divisi Pengendalian Keuangan,
Divisi Risiko Bisnis, Divisi Teknologi Informasi, serta Divisi
Operasional.

Suartini, Direktur Komersial bank bjb .
Bertugas mengelola tim dan rencana komersial, mengembangkan dan menerapkan rencana komersial perusahaan untuk kegiatan pembangunan komersial dan bisnis. 

Agus Gunawan, Direktur Mikro bank bjb .
Bertugas untuk bertanggung jawab terhadap portfolio Outlet Micro Syariah dengan target nasabah dari sektor usaha kecil mikro (UKM) di area sekitar Outlet dan bertanggungjawab terhadap pengambilan dan rekomendasi keputusan kredit.

Benny Santoso, Direktur Operasional bank bjb .
Bertugas mengelola dan meningkatkan efektivitasdan efisiensi perusahaan . 


Komisaris
Tugas dan Tanggung Jawab Dewan Komisaris 
Menurut Surat Keputusan Dewan Komisaris Nomor 06/DK/2007 :              
1. Melakukan pengawasan, memberi nasihat serta mengarahkan, memantau dan mengevaluasi jalannya kepengurusan Bank oleh Direksi serta memberikan persetujuan atas Rencana Korporasi dan Rencana Bisnis, serta pelaksanaan ketentuan Anggaran Dasar Bank, Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Peraturan Bank Indonesia dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;

2. Membantu serta mendorong usaha pembinaan dan pengembangan Bank dalam mencapai visi Bank;
3. Dalam melakukan pengawasan, pembinaan dan pengembangan Bank, Dewan Komisaris dilarang terlibat dalam pengambilan keputusan kegiatan operasional Bank, kecuali hal-hal Iain yang ditetapkan dalamAnggaran Dasar atau peraturan perundang-undangan yang berlaku;

4. Persetujuan yang diberikan Dewan Komisaris merupakan bagian dari tugas pengawasan  Dewan Komisaris sehingga tidak menghilangkan tanggung jawab Direksi dalam pelaksanaan kepengurusan Bank. Tugas pengawasan oleh Dewan Komisaris tersebut merupakan upaya pengawasan dini yang perlu dilaksanakan;

5. Melakukan tugas yang secara khusus diberikan kepada Dewan Komisaris menurut Anggaran Dasar Bank, Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, Peraturan Bank Indonesia dan/atau berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham(RUPS);

6. Bertanggung jawab kepada Rapat Umum Pemegang Saham(RUPS);

7. Mengevaluasi Iaporan tahunan yang dipersiapkan oleh Direksi serta menandatangani laporan tersebut .Penelaahan Iaporan tahunan dilakukan sebelum pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham(RUPS);

8. Dewan Komisaris wajib memastikan bahwa Direksi telah menindaklanjuti temuan audit dan rekomendasi dari Satuan Kerja Audit Internal (SKAI) Bank, auditor eksternal, hasil pengawasan Bank Indonesia dan/atau hasil pengawasan otoritas Iainnya;

9. Dewan Komisaris melakukan pemberitahuan kepada Bank Indonesia paling Iambat 7 (tujuh)
hari semenjak ditemukannya ;

a)Pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang keuangan dan perbankan; 
b)Keadaan atau perkiraan keadaan yang dapat membahayakan kelangsungan usaha Bank yang
didasarkan pada temuan maupun rekomendasi dari komite-komite yang membantu Dewan
Komisaris dalam pengawasan operasional Bank Hal-hal yang wajib dilaporkan di atas yang belum
atau tidak dilaporkan oleh Bank dan/atau DirekturKepatuhan dan Manajemen Risikokepada
Bank Indonesia;

10. Wajib menerapkan dan memastikan serta memantau efektivitas praktikpengelolaan perusahaan yang baik (Good Corporate Governance)dalam setiap kegiatan operasional Bank dan bilamana perlu melakukan penyesuaian untuk pelaksanaannya pada seluruh tingkatan/jenjang;

11. Mengkaji dan menyetujui kebijakan-kebijakan yang diusulkan olehDireksi;

12. Mengkaji pertanggungjawaban Direksi atas pelaksanaan kebijakan-kebijakan yang telah disetujui;

13. Mengkaji dan menyetujui Kebijakan Penyertaan Modal danPenyertaan Modal Sementara;

14. Melakukan pemantauan, pengarahan serta evaluasi terhadap kinerja Direksi terutama pelaksanaan kebijakan strategis Bank;

15. Menyusun dan melakukan pemuktahiran Pedoman Kerja Komisaris;

16. Mengusulkan penunjukan Akuntan Publik atas rekomendasi Komite Audit untuk melakukan audit atas laporan keuangan Bank untuk mendapatkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham;

17. Menentukan dan melaksanakan sistem nominasi, evaluasi, remunerasi yang transparan bagi Direksi setelah mempertimbangkan hasil kajian Komite Remunerasi dan Nominasi yang selanjutnya diajukan untuk memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham(RUPS). Memastikan bahwa sistem remunerasi, nominasi, evaluasi kinerja para Pejabat Bank yangtidak menjabat sebagai anggota Direksi telah ada dan dilaksanakan secara transparan dan konsisten;

18. 3 (tiga) bulan sebelum masa jabatan Dewan Komisaris berakhir, Dewan Komisaris dilarang menyetujui kebijakan Direksi yang bersifat strategis . 


Dewan Komisaris
Dewan Komisaris bertanggung jawab untuk melakukan supervisi dan memberikan saran kepada Direksi menyangkut masalah-masalah yang berkaitan dengan kebijakan Perseroan maupun pelaksanaan pengelolaan Perseroan pada umumnya.
Susunan Dewan Komisaris pada bank BJB saat ini :
Komisaris Utama bank bjb                                        : Ir. H. Muhadi
Komisaris Independen bank bjb                                : Klemi Subiyantoro
Komisaris Independen bank bjb                                : Yayat Sutaryat
Komisaris Independen bank bjb                                : Rudhyanto Mooduto 


Komisaris Independen
Komisaris Independen adalah anggota dewan komisaris yang tidak terafiliasi dengan Direksi, anggota dewan komisaris lainnya dan pemegang saham utama, sehingga bebas bertindak independen semata-mata demi kepentingan perusahaan. Komisaris independen dibentuk untuk mencegah terjadinya benturan kepentingan, yang mengabaikan kepentingan pemegang saham publik
(pemegang saham minoritas) serta stakeholder lainnya.
Tugas Komisaris independen antara lain:
- Menjamin transparansi dan keterbukaan laporan keuangan perusahaan
- Memperlakukan pemegang saham minoritas dan stakeholder yang lain secara adil
- Mengungkapkan transaksi yang mengandung benturan kepentingan secara wajar dan adil
- Kepatuhan perusahaan pada perundangan dan peraturan yang berlaku
- Menjamin akuntabilitas perusahaan.


Budaya perusahaan       
Corporate Values
Perilaku Utama
1. Services Exelence
1. Ramah, tulus, kekeluargaan
2. Selalu memberikan pelayanan prima
2. Profesionalism
3. Cepat, tepat, akurat
4. Kompeten dan bertanggung jawab
5. Memahami dan melaksanakan ketentuan perusahaan
3. Integrity
6. Konsisten, disiplin dan penuh semangat
7. Menjaga citra bank melalui prilaku terpuji dan menjunjung tinggi etika
4. Respect
8. Fokus pada nasabah
9. Peduli pada lingkungan
5. Intelligence
10. Selalu memberikan solusi yang terbaik
11. Berkeinginan kuat untuk mengembangkan diri
12. Menyukai perubahan yang positif


6. Trust
13. Menumbuhkan transparansi, kebersamaan dan kerjasama yang sehat
14. Menjaga rahasia bank dan perusahaan


Visi dan Misi 
Visi : menjadi 10 bank terbesar serta berkinerja baik diindonesia.
Misi : menjadi penggerak dan pendorong laju pembangunan daerah, melakukan penyimpanan uang dan menjadi salah satu pendapatan daerah


Good Corporate Governance (GCG)
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk yang selanjutnya disebut bank bjb sebagai bank umum yang mengemban misi sebagai penggerak danpendorong laju pertumbuhan perekonomian daerah, sangat menjunjung tinggi prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) dan menyadari pentingnya penerapan prinsip-prinsip tersebut dalam setiap langkah usaha Bank demi kepentingan stakeholderseperti para nasabah, investor, para pemegang saham serta masyarakat umum, termasuk pegawai serta pihak lainnya .

Prinsip-Prinsip UtamaPelaksanaan Good Corporate Governance
Pada industri perbankan harus senantiasa berlandaskan pada 5 (lima) prinsip dasar sebagai berikut :
1) Transparansi (transparancy) yaitu keterbukaan dalam mengemukakan informasi yang material dan relevan serta keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan;
2) Akuntabilitas (accountability) yaitu kejelasan fungsi dan
pelaksanaan pertanggungjawaban organ Bank sehingga pengelolaannya berjalan secara efektif;
3) Pertanggungjawaban (responsibility) yaitu kesesuaian pengelolaan Bank dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip pengelolaan Bank yang sehat;
4) Independensi (independency)yaitu pengelolaan Bank secara profesional tanpa pengaruh/tekanan daripihak manapun; dan
5) Kewajaran (fairness) yaitu keadilan dan kesetaraan dalam memenuhi
hak-hak stakeholders yang timbul berdasarkan perjanjian dan aturan
perundang-undangan yang berlaku .





Sumber :